Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber
daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang
tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi
ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik
tersebut.
Pengertian Lingkungan Hidup dalam
Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yaitu Kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi
alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau
komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya
tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam,
sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi
sesuai dengan peruntukkannya.
Pengertian Pencemaran Lingkungan
dalam Undang-Undang No.4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan
oleh kegiatan manusia ayau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Macam-macam pencemaran :
Pencemaran
udara merupakan salah satu kerusakan
lingkungan, berupa penurunan kualitas udara karena masuknya
unsur-unsur berbahaya ke dalam udara atau atmosfer bumi.
Pencemaran
air adalah
suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia
Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia
masuk dan mengubah lingkungan tanah alami.
Pengertian
(Konsep) dan Ruang Lingkup Daya Dukung Lingkungan Menurut UU No. 23/ 1997, Daya
Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
Baku
Mutu Lingkungan adalah ambang batas kadar maksimum suatu zat atau bahan yang
diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negative.
Baku mutu lingkungan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus
ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber
daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Rona
Lingkungan
merupakan kondisi lingkungan pada saat ini yaitu kondisi alam atau
komponen-komponen lingkungan awal sebelum perencanaan dan pembangunan fisik
dimulai. Rona lingkungan merupakan kondisi lingkungan awal sebelum tersentuh
oleh kegiatan untuk keperluan perencanaan, konstruksi (pembangunan fisik) dan
kegiatan operasi.
Logam
berat adalah
bahan-bahan alami yang berasal dan termasuk bahan penyusun lapisan tanah bumi. Logam berat tidak dapat diurai atau dimusnahkan. Logam berat
dapat masuk ke dalam tubuh mahluk hidup melalui makanan, air minum, dan udara.
Logam berat berbahaya karena cenderung terakumulasi di dalam tubuh mahluk hidup.
Limbah
bahan berbahaya dan beracu atau B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifatnya dan atau
knsetrasinya maupun jumlahnya, secara langsung maupun tidak langsung hidup
manusia dan makluk lain (PP No. 188 Tahun 1999 dan PP No. 85 Tahun 19999
tentang pengelolaan Limbah B3).
Definisi limbah
B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa
(limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability,reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik
secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan,
atau membahayakan kesehatan manusia.
Pestisida adalah semua bahan racun yang digunakan untuk
membunuh organisme hidup yang mengganggu tumbuhan, ternak dan sebagainya yang
dibudidayakan manusia untuk kesejahteraan hidupnya. Menurut PP No. 7 tahun
1973, yang dimaksud pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad
renik dan virus yang dipergunakan untuk :
Memberantas atau mencegah hama-hama dan
penyakit-penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil
pertanian.
Memberantas rerumputan atau tanaman
pengganggu/gulma.
Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang
tidak diinginkan.
Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman
atau bagian-bagian tanaman, tidak termasuk pupuk.
Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada
hewan-hewan peliharaan dan ternak.
Memberantas atau mencegah hama-hama air.
Memberantas atau mencegah binatang-binatang dan
jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan alat-alat pengangkutan.
Memberantas atau mencegah binatang-binatang
yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia dan binatang yang perlu dilindungi
dengan penggunaan pada tanaman, tanah dan air.
Pengertian hujan asam adalah hujan dengan PH yang sangat rendah pada
tetesan airnya. Penyebab hujan asam yang paling dominan adalah SO2, CO2, dan NO.
Fotosintesis atau fotosintesa merupakan proses pembuatan makanan yang terjadi pada tumbuhan hijau
dengan bantuan sinar matahari dan enzim-enzim. Fotosintesis adalah suatu proses biokimia yang dilakukantumbuhan, alga, dan beberapa jenis bakteri untuk memproduksi energi terpakai
(nutrisi) dengan memanfaatkan energi cahaya.
BOD merupakan parameter pengukuran
jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh bekteri untuk mengurai hampir semua zat
organik yang terlarut dan tersuspensi dalam air buangan, dinyatakan dengan BOD5
hari pada suhu 20 °C dalam mg/liter atau ppm.
COD adalah jumlah oksigen yang
dibutuhkan untuk mengoksidasi zat-zat organik yang terdapat dalam limbah cair
dengan memanfaatkan oksidator kalium dikromat sebagai sumber oksigen.
Rantai makanan adalah perpindahan energi dari
organisme pada suatu tingkat tropik ke tingkat tropik berikutnya dalam
peristiwa makan dan dimakan dengan urutan tertentu.
Ekosistem
adalah hubungan timbal balik antara unsur-unsur hayati dengan nonhayati yang
membentuk sistem ekolog. Ekosistem merupakan suatu interaksi yang kompleks dan
memiliki penyusun yang beragam.
Sistem merupakan kesatuan bagian-bagian
yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki
item-item penggerak
Habitat adalah tempat suatu makhluk hidup
tinggal dan berkembang biak. Pada dasarnya, habitat adalah lingkungan fisik di
sekeliling populasi suatu spesies yang memengaruhi dan dimanfaatkan oleh
spesies tersebut.
Populasi adalah sekelompok mahkluk hidup
dengan spesies yang sama, yang hidup di suatu wilayah yang sama dalam kurun
waktu yang sama pula.
Efek Rumah Kaca merupakan proses pemanasan dari
permukaan suatu benda langit atau di angkasa yang disebabkan oleh komposisi
serta keadaan atmosfernya.
Pemanasan Global (Global Warming) adalah kejadian meningkatnya
temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi.
Ozon adalah zat oksidan yang kuat,
beracun, dan zat pembunuh jasad renik yang kuat juga. Ozon biasanya
digunakan untuk mensterilkan air isi ulang, serta dapat juga digunakan untuk
menghilangkan warna dan bau yang tidak enak pada air
Hara Tanaman ialah unsur yang diserap untuk
pertumbuhan dan metabolisme tanaman. Unsur hara merupakan mineral
yang diperlukan tumbuhan untuk pertumbuhannya yang terdiri atas unsur hara
makro dan unsur hara mikro.
Jejak Karbon atau yang lazimnya dinyatakan dalam
satuan ton karbon atau ton karbon dioksida ekuivalen. Jumlah emisi gas
rumah kaca yang diproduksi oleh suatu organisasi, peristiwa (event), produk atau individu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
27 tahun 1999, pasal 1 ayat 1, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar