BAB
I
PENDAHULUAN
I.1
Latar
Belakang
Pencemaran lingkungan
meningkat dengan meningkatnya jumlah penduduk, bertambah dan beraneka ragamnya
industri. Pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewajiban bersama berbagai
pihak baik pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas. Hal ini menjadi lebih
penting lagi mengingat Indonesia
sebagai negara yang
perkembangan industrinya cukup
tinggi dan saat
ini dapat dikategorikan sebagai
negara semi industri
(semi industrialized
country). Sebagaimana lazimnya
negara yang masih
berstatus semi industri, target
yang lebih diutamakan adalah peningkatan pertumbuhan
output, sementara perhatian terhadap eksternalitas negatif dari
pertumbuhan industri tersebut sangat kurang.
Para pelaku industri
kadang mengesampingkan pengelolaan lingkungan yang menghasilkan berbagai
jenis-jenis limbah dan
sampah. Limbah bagi
lingkungan hidup sangatlah tidak
baik untuk kesehatan
maupun kelangsungan kehidupan
bagi masyarakat umum, limbah
padat yang di hasilkan
oleh industri-industri sangat merugikan bagi lingkungan umum jika limbah
padat hasil dari industri tersebut tidak diolah dengan baik untuk menjadikannya
bermanfaat.
I.2
Rumusan
Masalah
1)
Apa yang dimaksud dengan sistem manajemen
lingkungan?
2)
Bagaimana Sistem manajemen lingkungan
diterapkan?
I.3
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetahui apa itu sistem manajemen
lingkungan dan bagaimana sistem manajemen lingkungan tersemut diterapkan.
BAB
II
PEMBAHASAN
II.1
Pengertian
Sistem Manajemen Lingkungan
Sistem
manajemen lingkungan adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang
meliputi organisasi, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, dan sumber daya
untuk mengembangkan, mengimplementasikan, mencapai, mengevaluasi dan memelihara
kebijakan lingkungan. (ISO 14001: 2004)
Pengertian
lain sistem manajemen lingkungan
(SML) merupakan bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk
mengembangkan dan menerapkan kebijakan lingkungan dan mengelola aspek
lingkungan yang dituangkan dalam ISO 14001.
II.2
Karakter
Sistem Manajemen Lingkungan
Karakter dari sistem
manajemen lingkungan antara lain adalah sebagai berikut :
Ø Dinamis
dan selalu berkembang
Ø Melibatkan
semua personil dari suatu organisasi
Ø Setiap
komponen saling terkait
Ø Terintegrasi
ke dalam sistem manajemen organisasi
Ø Konsistensi
dalam kegiatan dan perilaku
Ø Operasi
standar
Ø Mencerminkan
visi jangka panjang dan kegiatan jangka pendek
II.3
Pengertian
ISO 14001
ISO 14001 adalah standar internasional yang dapat diterapkan oleh
organisasi yang dimaksudkan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan
meningkatkan system manajemen lingkungan (ISO 14001 2001).
II.4
Tujuan
ISO 14001
ISO 14001 yang mengatur Sistem Manajemen Lingkungan bertujuan untuk
meningkatkan daya guna lingkungan yang konstan dan mengimplementasikan siklus PDCA (Plan, Do,
Check, Action) dengan efisien dan perbaikan terus menerus.
II.5
Penerapan
Sistem Manajemen Lingkungan
Dalam
menerapkan sistem manajemen lingkungan, terdapat beberapa fase yaitu :
1) Fase
I : Kebijakan lingkungan yang meliputi,
Ø Pernyataan mengenai maksud dan prinsip-prinsip dalam
peningkatan kinerja lingkungan
Ø Kerangka kerja dan arahan untuk keseluruhan kegiatan
Ø Motivator untuk melaksanakan SML
Ø Mencakup komitmen: Perbaikan berkelanjutan,
pencegahan pencemaran dan penaatan terhadap peraturan
2) Fase
II : Perencanaan yang meliputi,
Unsur aspek lingkungan :
a) Environmental
aspects (Aspek Lingkungan): bagian dari kegiatan organisasi,
produk atau jasa yang dapat berinteraksi dengan lingkungan
b) Dampak
lingkungan:
Setiap perubahan yang terjadi pada lingkungan, baik yang menguntungkan
maupun yang merugikan, sebagian atau seluruhnya yang diakibatkan oleh kegiatan
organisasi produk atau jasa
c) Aspek
penting lingkungan:
aspek lingkungan yang memiliki atau dapat memiliki dampak penting
lingkungan.
d) Menyatakan
bahwa organisasi perlu: Membuat prosedur untuk
mengidentifikasi aspek-aspek lingkungan sehingga perusahaan dapat
mengendalikannya, menentukan aspek penting, menjamin bahwa aspek penting
dipertimbangkan dalam penentuan tujuan dan sasaran dan aspek lingkungan yang up-to-date.
Unsur Peraturan Perundang-undangan atau
Persyaratan Lainnya
a) Organisasi
harus menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi dan memperoleh akses kepada
peraturan dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan organdihasilkan.
b) Peraturan
Perundang-undangan diantaranya : Peraturan di tingkat
nasional, provinsi dan daerah, ketentuan spesifik dalam perijinan, dokumen
pemerintah dan perjanjian-perjanjian, serta kontrak dan dokumen lainnya yang
membawa konsekuensi adanya kewajiban secara hukum
c) Persyaratan
lainnya diantaranya : Persyaratan yang digunakan sebagai
bahan pertimbangan oleh organisasi peraturan, standar operasi industri, ketentuan-ketentuan
internal, standar yang bukan bersifat peraturan, kesepakatan dengan pemda, kebijakan
dan prosedur organisasi, serta perjanjian ketaatan sukarela.
Unsur Tujuan
dan Sasaran
a) Tujuan
Lingkungan : Tujuan lingkungan secara menyeluruh yang
konsisten dengan kebijakan lingkungan yang ditetapkan oleh organisasi untuk
dicapai. (ISO 14001: 2004)
b) Sasaran
Lingkungan : Persyaratan kinerja secara rinci yang
dapat diterapkan oleh organisasi yang dihasilkan dari tujuan lingkungan dan
perlu ditetapkan dan dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut. (ISO 14001:2004)
Unsur Program Manajemen Lingkungan
a) Menetapkan
dan memelihara tujuan dan sasaran terdokumentasi pada setiap fungsi dan
tingkatan manajemen di perusahaan.
b) Pertimbangan
aspek-aspek hukum dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya, aspek penting
lingkungan, pilihan teknologi dan keuangan, persyaratan bisnis dan operasi, dan
pandangan pihak terkait.
c) Konsisten
dengan kebijakan lingkungan, termasuk merefleksikan komitmen terhadap
pencegahan pencemaran.
3) Fase
III : Implementasi dan Operasi meliputi,
Unsur Struktur dan Tanggung Jawab
a) Peran/fungsi,
tanggung jawab dan kewenangan ditetapkan, didokumentasikan dan disampaikan
untuk menunjang terciptanya manajemen lingkungan yang efektif.
b) Manajemen
harus menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam implementasi dan
mengendalikan sistem manajemen lingkungan.
Sumber daya tersebut termasuk sumber daya manusia dan keterampilan
khusus, teknologi dan sumber financial.
c) Manajemen
puncak organisasi harus menunjuk wakil manajemen.
Unsur Kepedulian, Training dan Kompetisi
a) Organisasi
harus mengidentifikasi kebutuhan pelatihan
b) Personil
yang pekerjaannya berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
harus telah menerima pelatihan yang memadai.
c) Seluruh
personil harus peduli terhadap : Pentingnya kesesuaian dengan kebijakan
lingkungan, prosedur dan persyaratan dalam EMS, dampak penting lingkungan, peran
dan tanggung jawab dalam pelaksanaan EMS, serta personil harus kompeten.
Unsur Komunikasi
a) Sehubungan
dengan aspek lingkungan dan EMS, organisasi perlu menetapkan prosedur untuk:
o
Komunikasi internal antar lini dan
fungsi dalam organisasi.
o
Menerima, mendokumentasikan dan
menanggapi komunikasi yang relevan dari pihak luar yang berkepentingan.
b) Organisasi
perlu menetapkan dan memelihara informasi, secara tertulis ataupun elektronik,
untuk : Menjelaskan unsur utama EMS dan interaksinya, serta memberikan arahan
atas dokumen terkait.
Unsur Dokumentasi Sistem Manajemen
Lingkungan
Organisasi perlu
menetapkan dan memelihara informasi, secara tertulis ataupun elektronik diantaranya
untuk: Menjelaskan unsur utama EMS dan interaksinya, serta memberikan arahan
atas dokumen terkait.
Unsur Pengendalian Dokumen
Organisasi harus
menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan seluruh dokumen yang
dipersyaratkan oleh standar internasional ini.
Unsur Pengendalian Operasi
Identifikasi kegiatan
yang terkait dengan aspek penting lingkungan harus merencanakan kegiatan
melalui:
o
Pembuatan prosedur terkait dengan aspek
penting lingkungan
o
Pembuatan instruksi kerja dalam prosedur
o
Mengkomunikasikan prosedur dan persyaratan
relevan kepada pemasok dan kontraktor.
Unsur Perencanaan dan Tanggap Darurat
a) Harus
mempunyai prosedur untuk:
o
Identifikasi potensi kecelakaan dan
keadaan darurat
o
Menanggapi kecelakaan dan keadaan
darurat
o
Mencegah dan menangani dampak lingkungan
terkait.
o
Mengkomunikasikan prosedur dan
persyaratan relevan kepada pemasok dan kontraktor
b) Peninjauan
dan revisi prosedur
c) Tes
prosedur jika memungkinkan.
4) Fase
IV : Pengecekan dan Tindakan Perbaikan
Unsur Pemantauan dan Pengukuran
a) Organisasi
harus menetapkan Prosedur untuk memantau dan mengkur karakteristik kunci dari
kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting lingkungan.
b) Organisasi
harus melakukan Kalibrasi terhadap peralatan pemantauan.
c) Organisasi
harus mempunyai Prosedur untuk evaluasi periodik terhadap pemenuhan peraturan
perundangan.
Unsur Evaluasi Pemenuhan
a) Organisasi
harus menetapkan Prosedur untuk mengevaluasi secara periodik pemenuhan
organisasi terhadap peraturan perundangan dan peraturan lainnya.
b) Catatan
pemenuhan harus disimpan.
Unsur Ketidakterpenuhan, Tindakan
Perbaikan dan Pencegahan
a) Organisasi
harus menetapkan Prosedur untuk menentukan tanggung jawab dan kewenangan untuk
menangani ketidakterpenuhan, tindakan perbaikan dan pencegahan.
b) Tindakan
perbaikan dan pencegahan harus sesuai dengan besarnya masalah dan sepadan
dengan dampak lingkungan yang terjadi.
c) Memperhatikan
semua perubahan pada prosedur akibat adanya tindakan perbaikan dan pencegahan.
d) Catatan
: Tindakan perbaikan adalah memperbaiki permasalahan yang terjadi dengan segera
(misalnya memperbaiki kran yang bocor). Tindakan pencegahan adalah merancang
untuk mencegah terjadinya masalah yang sama di kemudian hari (memperbaiki
prosedur untuk pemeliharaan). Ketidakterpenuhan dapat diidentifikasi melalui
audit, monitoring dan pengukuran, maupun komunikasi.
Unsur Pengendalian Rekaman
a) Harus
ditetapkan prosedur untuk identifikasi, pemeliharaan dan disposisi rekaman
lingkungan.
b) Rekaman
harus mencakup catatan pelatihan dan hasil audit serta kajian-kajian.
c) Rekaman
harus jelas dan mudah dilacak.
d) Rekaman
harus dijaga sesuai dengan ketentuan sistem untuk menunjukkan kesesuaian dengan
standar internasional ini.
Unsur Audit Internal
a) Harus
ditetapkan prosedur untuk audit mencakup ruang lingkup audit, frekuensi dan
metodologi, tanggung jawab pelaksanaan audit dan pelaporannya.
b) Audit
untuk menentukan kesesuaian EMS dengan rencana dan memastikan penerapannya.
5) Fase
V : Kajian Manajemen
a) Organisasi
harus melakukan kajian terhadap EMS untuk memastikan keterpenuhan, ketepatan,
dan keefektifan dari sistem.
b) Kajian
harus terbuka terhadap kemungkinan perubahan pada kebijakan, tujuan dan unsur
lain dalam EMS
BAB
III
PENUTUP
III.1
Kesimpulan
Kesimpulan
dari makalah ini ialah :
1) Sistem
manajemen lingkungan adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang
meliputi organisasi, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, dan sumber daya
untuk mengembangkan, mengimplementasikan, mencapai, mengevaluasi dan memelihara
kebijakan lingkungan. (ISO 14001: 2004)
2) ISO 14001 adalah standar internasional yang dapat
diterapkan oleh organisasi yang dimaksudkan untuk menetapkan, menerapkan,
memelihara dan meningkatkan system manajemen lingkungan (ISO 14001 2001).
3) ISO 14001 yang mengatur Sistem Manajemen Lingkungan
bertujuan untuk meningkatkan daya guna lingkungan yang konstan dan mengimplementasikan
siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action) dengan efisien dan perbaikan terus
menerus.
4) Terdapat
5 fase dalam penerapan sistem manajemen lingkungan yaitu : Kebijakan
lingkungan, perencanaan, implementasi dan operasi, pengecekan dan tindakan
perbaikan, serta kajian manajemen.
maksi yaa
BalasHapusTerimakasih banyak
BalasHapusiya, sama-sama
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus